Bantahan Klarifikasi Yayasan Penyedia Baby Sitter di Palembang, Letkol Erwinsyah: Kami Dirugikan El Jonash

Letkol Erwinsyah mengaku dirugikan atas perjanjian kerjasama penggunaan jasa baby sitter di El Jonash Swapraja Gemilang--Kolase

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Klarifikasi yayasan penyalur baby sitter di rumah mantan Dandim Lubuklinggau mendapat bantahan langsung dari pengguna jasa.

Setidaknya ada 2 yang dibantah oleh Letkol Erwinsyah sebagai pengguna jasa dari yayasan penyalur baby sitter, El Jonash Swapraja Gemilang.

Letkol Erwinsyah Taufan sebagai pengguna jasa baby sitter menilai jika pihak El Jonash Swapraja tidak bertanggung jawab atas peristiwa yang dilakukan baby sitter di rumahnya.

Setelah mengetahui ada barang yang hilang setelah baby sitter resign dari pekerjaan, pihak El Jonash tidak ada tanggung jawab.

BACA JUGA:Klarifikasi Yayasan Penyedia Baby Sitter di Rumah Mantan Dandim Lubuklinggau: Kami Bertanggung Jawab!

BACA JUGA:Pengasuh Embat Barang Milik Anak Majikan, Ternyata Rumah Mantan Dandim Lubuklinggau

“Yang mencari pelaku adalah inisiatif dari kami melalui babinsa dan anak buah saya,” tegas Letkol Erwinsyah, Sabtu 1 Juni 2024.

Selain itu, pihak El Jonash Swapraja menawarkan penggantian baby sitter setelah beberapa hari kasus tersebut bergulir dan viral di media sosial.

“Setelah itu baru ada ada tawaran itu, namun hanya sebatas tawaran tanpa menghadirkan pekerja yang dimaksud. Menurut kami ini hanya sekedar alasan,” jelasnya.

Oleh sebab itulah, dia menilai jika baby sitter yang bekerja di rumahnya memiliki modus yang sama.

BACA JUGA:5 Ide Menu Makanan Sehat untuk Tumbuh Kembang Anak yang Praktis Dibuat!

BACA JUGA: Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Juni 2024, Semangat Baru di Awal Bulan Menjadi Kunci Kesuksesan!

Dengan kata lain, setiap menjelang berakhirnya masa kontrak, pekerja selalu minta berhenti bekerja dengan alasan sakit, orang tua sakit atau ingin bekerja di sawah.

“Pekerja ini selalu minta berhenti satu bulan atau selesai masa berakhirnya kontrak. Jika selesai kontrak, maka akan dikenakan biaya Rp1,5 juta lagi. Kami boleh menduga jika ini merupakan trik pekerja yang minta berhenti setelah habis masa kontrak,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan