https://palpres.bacakoran.co/

Bantahan Klarifikasi Yayasan Penyedia Baby Sitter di Palembang, Letkol Erwinsyah: Kami Dirugikan El Jonash

Letkol Erwinsyah mengaku dirugikan atas perjanjian kerjasama penggunaan jasa baby sitter di El Jonash Swapraja Gemilang--Kolase

Untuk itulah, pihaknya merasa dirugikan dengan pekerja dari yayasan penyalur baby sitter ini diminta memberikan jasa administrasi.

"Ketika melewati masa 3 bulan masa kerja apabila ada pergantian akan dikenakan biaya yang sama," terangnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Vitamin Kuku Agar Terlihat Cantik dan Sehat, Bye-bye Kuku Rapuh & Rusak

BACA JUGA:JUNI BERKAH! 8 Bansos Siap Dicairkan, Pastikan Nama Kamu Terdaftar di Sini, Saldo Dana Auto Masuk Rekening KPM

Namun, pada saat menjelang masuk masa 3 bulan, pembantu selalu meminta resign.

"Seharusnya hal ini perlu mendapat atensi pihak El Jonash, jangan sampai modus ini dijadikan peluang untuk mencari keuntungan," ujar Letkol Erwinsyah.

Sebaiknya, pihak El Jonash memberikan solusi ketika belum berakhir masa 3 bulan dan terjadi kesalahan dari pihak pekerja dengan mengganti pekerja yang lain

"Pengantian pekerja yang lain jika pihak pengguna jasa berkenan atau mengembalikan biaya administrasi," jelasnya.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 228 KPM Warga Pagarjati Lahat Terima Bantuan 10 kg Beras Bertepatan Lebaran Idul Adha

BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Vitamin Kuku Agar Terlihat Cantik dan Sehat, Bye-bye Kuku Rapuh & Rusak

 

Sebab, hal ini tidak dituangkan dalam klausul perjanjian.

"Sehingga ini merugikan orang yang menggunakan jasa El Jonash” tegasnya.

Di tempat terpisah, Direktur PT El Jonash Swapraja Gemilang, Selvia Handayani mengaku akan siap melakukan mediasi dengan keluarga konsumen.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan mediasi ke rumah pak Erwin untuk menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan