Melanggar Aturan, Begini Akibat Kendaraan Menggunakan Suara Bising Harus Terparkir di Polrestabes Palembang
Lagi-lagi masih melanggar aturan, begini akbiat kendaraan yang masih menggunakan suara bising harus terparkir di Polrestabes Palembang.--Kurniawan
BACA JUGA:Perdana di Polrestabes Palembang, Hibah PT Mivagio Coal Indonesia Buat Pelayanan Makin Maksimal
Knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan pada malam Minggu lalu yang menghasilkan beberapa penindakan terhadap knalpot brong baik motor maupun mobil.
Untuk pemusnahan sendiri dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang dibantu oleh anggota, setelah itu pemilik kendaraan harus membayar denda dan wajib membawa knalpot standar kendaraannya.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena anggota kita dan juga seluruh jajaran polsek dibawah Polrestabes Palembang Palembang akan melakukan Tindakan tegas mengenai knalpot brong," katanya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong untuk menggantinya dengan yang sesuai standar agar tidak dilakukan penindakan tegas oleh Satlantas Polrestabes Palembang Palembang.
BACA JUGA:Penulis Buku Terbanyak, Perwira Tinggi Polri Ini Satu-satunya Yang Mampu Menulis Buku Terbanyak
"Kita juga memastikan bahwa razia knalpot brong akan terus dilakukan dan bila ditemukan adanya kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong akan dilakukan Tindakan tegas," jelasnya.
AKBP Yenni menerangkan, bahwa kegiatan pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan efek jera bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Knalpot brong sering kali digunakan pada sepeda motor dengan tujuan untuk menghasilkan suara yang berlebihan, bahkan juga mengganggu ketertiban lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Pemusnahan knalpot brong ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada para pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Bahagiakan Pensiunan Produktif, Polda Sumsel Gelar Pelatihan untuk Anggota dan PNS yang Akan Pensiun
BACA JUGA:Baik-baik Saja, Ini Penjelasan Tegas Kadivhumas Polri Tentang Kepolisian dan Kejaksaan Agung
Agar tidak menggunakan knalpot brong, dan juga sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
"Dengan melakukan pemusnahan, kita harapkan pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan memahami bahwa tindakan mereka dapat merugikan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas," ungkapnya.