Melanggar Aturan, Begini Akibat Kendaraan Menggunakan Suara Bising Harus Terparkir di Polrestabes Palembang
Lagi-lagi masih melanggar aturan, begini akbiat kendaraan yang masih menggunakan suara bising harus terparkir di Polrestabes Palembang.--Kurniawan
Upaya pemusnahan ini juga sejalan dengan upaya Satlantas Polrestabes Palembang dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Selain itu, dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan juga kesadaran masyarakat terhadap penggunaan knalpot yang sesuai dengan ketentuan akan meningkat.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ke Polres OKU, Masalah Ini Dibahas Tim Supervisi Dit Samapta Polda Sumsel
BACA JUGA:Kado Spesial Untuk Masyarakat, Begini Cara Polres Memperingati Hari Bhayangkara ke-78
Sehingga, katanya lingkungan dapat lebih tenang dan nyaman bagi semua pihak yang berada di sekitarnya.
Bahkan dalam penindakannya Satlantas Polrestabes Palembang menerapkan beberapa langkah seperti preemtif, preventif dan represif.
"Untuk itu, kita mengajak masyakat untuk membuat Palembang zero knalpot brong dengan bersama-sama mendukung hal itu," tambahnya.
Upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat dan menjadi wujud kepedulian Polrestabes Palembang sehingga mampu menjadikan Palembang zero knalpot brong.
BACA JUGA:Jalani Tes Kesampataan Jasmani, Polda Sumsel Langsung Umumkan Calon Taruna Yang Mendapatkan MS
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rakernis Ditbinmas TA 2024, Begini Kegiatannya
Ia menambahkan hingga saat ini penertiban upaya penindakan terus di lakukan dan kendaraan knalpot brong yang diamankan.
Penggunaan kenalpot brong tersebut dilihat dari dua aspek yakni aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan.
Kemudian aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan para pengendara pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yakni hukuman kurungan hingga satu bulan dan denda Rp250.000.
BACA JUGA:Bimtek di Harper Hotel, Ini Langkah Divisi Humas Polri Menyelenggelenggarakannya