Berlaku di ASEAN, Beberapa Negara Ini Mengakui Secara Resmi SIM Indonesia
Beberapa Negara ini secara resmi mengakui Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri per 1 JUni 2024 hingga bisa berlaku di negara ASEAN, hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.--Bidhumas Polda Sumsel
BACA JUGA:Tindakan Tegas Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Bagian Dari Program Kapolrestabes Palembang
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa untuk saat ini pelayanan di Satpas Polrestabes Palembang melayani untuk pembuatan SIM A hingga C.
Sedangkan untuk SIM C1, kata AKBP Yenni Diarty mengatakan, belum diberlakukan untuk wilayah Satpas Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Bahagiakan Pensiunan Produktif, Polda Sumsel Gelar Pelatihan untuk Anggota dan PNS yang Akan Pensiun
BACA JUGA:Sebanyak 13.990 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 2 Kurir Ini Melongok Saat Ditangkap Timsus Polda Sumsel
"Kita belum memberlakukan untuk membuatan SIM C1 karena kita masih menunggu arahan dari Ditlantas Polda Sumsel untuk ketentuan dan lainnya," akunya.
Untuk perbedaan antara SIM C dengan SIM C1 terletak pada kapasitas mesin, dimana SIM C sampai dengan 250 cc untuk kapasitas mesin.
Sedangkan SIM C1 untuk kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. "Jadi perbedaan antara SIM C dan SIM C1 terletak pada kapasitas mesinya," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".