Mulai 2025 Mendatang, NIK KTP Bakal Ada di SIM Berikut Penjelasannya

Mulai 2025 mendatang NIK KTP bakal ada di SIM hal ini direncanakan Korlantas Polri mengumumkan rencana penggantian nomor SIM dengan NIK, hal itu dijelaskan langsung oleh Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis 6 Juni 2024.--Bidhumas Polda Sumsel

Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

BACA JUGA:Waduh! Ada Polisi Militer TNI di Royal PGC Golf Lounge, Ternyata Dalam Giat Ini

BACA JUGA:Aliran Listrik Padam di Wilayahnya, Jenderal Bintang Dua Polda Sumsel Turun Tangan

Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang bakal melakukan sosialisasi dan uji coba pada Juli mendatang, mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat pembuatan SIM.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ada Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM, Satlantas Polrestabes Bakal Sosialisasi dan Uji Coba

BACA JUGA:Berikut Ini 12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik Versi Kemenkeu

"Bahwa bulan depan nanti kita akan melakukan sosialisasi sekaligus uji coba mengenai syarat terbaru tersebut yang menyertakan JKN untuk pembuatan SIM," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Rabu 5 Juni 2024.

Ia menerangkan, bahwa tidak hanya permohonan dalam pembuatan SIM saja tapi juga akan diterapkan untuk membuatan STNK maupun SKCK.

"Jadi sebagaimana yang kita ketahui bahwa untuk program JKN ini merupakan kolaborasi JKN dengan lembaga negara yang mendapat instruksi Presiden dalam melakukan penyempurnaan regulasi untuk beberapa hal tersebut," terangnya.

Untuk itulah Satlantas Polrestabes Palembang melakukan zoom meeting dengan Korlantas Polri terkait dengan instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:Polres Lahat Tanam Bibit Pohon Sekaligus Sosialisasi Terkait Karhutla, Ini Kata Kapolres

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan