Pembobolan Rumah, Polsek IB II Berhasil Amankan Tersangkanya

Anggota Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil mengamankan tersangka pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Jaksa Agung R Soeprato, Kecamatan IB II Palembang.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Anggota Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil mengamankan tersangka pembobolan kontrakan yang terjadi di Jalan Jaksa Agung R Soeprato, Kecamatan IB II Palembang, Selasa 13 Mei 2024.

Tersangka diketahui bernama Dwijayanto alias Jadu (28) warga Jalan Embacang, Lorong Terusan, Kecamatan IB II Palembang ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Azizir Alim SH MM mengatakan, bahwa tertangkapnya tersangka atas laporan korban M Veliando Anugrah (23).

"Atas laporan korban lah, anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya, Rabu 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan di Palembang, Warga Lorong Perguruan Dalam Jadi Korban

BACA JUGA:Perusahaan Asuransi Jiwa di Palembang Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Tak Bayar Klaim Polis

Selain mengamankan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 Unit ponsel merek Realme dan satu buah dompet.

Sedangkan untuk Kronologi kejadian sendiri, korban yang merupakan mahasiswa ini kehilangan ponsel saat ia tidur di kontrakannya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Informasi dari korban ini setelah bangun tidur, korban mencari ponselnya yang berada di kasur sudah tidak ada lagi," katanya.

Atas kejadian itulah, kata Kapolsek IB II korban membuat laporan polisi dengan kerugian mencapai Rp2,5 juta.

BACA JUGA:Perkembangan Terkini! Kasus Dugaan Malpraktek Oknum Bidan ZN Sudah P21, Ini Penjelasan Kapolres Prabumulih

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Opsnal Polres Pagaralam

"Dari laporan itulah anggota kita berhasil menangkap tersangka, dan saat itu juga tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia mengatakan, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan