Merapat! Balita Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Per Tahun, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!

Merapat! Balita Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Per Tahun, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!-ig/@kemensos_pkh-

Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal. 

BACA JUGA:Segera Siapkan KTP dan NIK, Bansos BPNT Rp200.000, Cair Juni 2024!

BACA JUGA:Jelang Idul Adha! Bansos BPNT Mei-Juni Mulai Tersalurkan: KPM Bisa Beli Kebutuhan Rumah Tangga, Ini Nominalnya

Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan. 

Karena akan terbaca non kategori.

Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita. 

Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.

BACA JUGA:KPM Siap-Siap Cek Kartu KKS! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Duluan di Bank Ini

BACA JUGA:Jelang Idul Adha! Bansos BPNT Mei-Juni Mulai Tersalurkan: KPM Bisa Beli Kebutuhan Rumah Tangga, Ini Nominalnya

Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.

Data tersebut sudah Sinkron dengan Dukcapil setempat. 

Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.

Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK). 

BACA JUGA:Status 4 Bank Penyalur Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Statusnya Sudah SI, Segera Cek!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan