Merapat! Balita Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Per Tahun, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!

Merapat! Balita Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Per Tahun, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!-ig/@kemensos_pkh-

BACA JUGA:ASYIK! Saldo Dana Rp400 Ribu Masuk 2 Kali di Mei, Penerima KKS Bansos BPNT Harap Cek Rekening

Nah apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS.

Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu.

Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama tidak bisa instan. 

Kamu harus meperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dikarenakan data yang ssudah terinput harus sebelumnya telah disahkan oleh pejabat berwenang barulah bisa dipakai.

Disamping itu juga buka berarti ketika datamu sudah ada di DTKS kamu langsung bisa mendapatkan bantuan. Karena, harus merujuk pada kuota.

Apabila telah penuh, maka kamu harus menunggu kuota ksong yang disedikan pemerintah dalam hal ini melalui Kemensos.

Bagi kamu yang ingin mencoba mendaftar kepesertaan PKH secara online, bisa mengikuti langkah berikut ini. 

Seperti dikutip dari youtube resmi Kemensos RI.

  • Buka website aplikasi www.cekbansos.go.id. 
  • Buat Akun Lakukan Sanggah melalui aplikasi 
  • Lakukan Usulan melalui aplikasi 
  • Download “Aplikasi Cek Bansos” di Playstore. Pastikan merupakan aplikasi dari developer Kementerian Sosial.
  • Setelah didownload, buka aplikasinya, pilih “buat akun baru” dan lakukan pengisian data diri dengan lengkap sesuai dengan apa yang ditampilkan.
  • Lampirkan swafoto dengan foto KTP dan foto KT. Klik tombol “Buat Akun Baru”, jika sudah selesai akan dikirimkan pesan aktivasi ke email dan cek email.
  • Selanjutnya lakukan login menggunakan akun dan username yang sudah dibuat Setelah login kamu akan bisa melihat status bantuan yang diterima Sebagai catatan data diri harus diisi sesuai data kependudukan karena akan ada proses untuk memadankan data dukcapil. 

Masyarakat bisa melakukan sanggah terkait apakah seseorang layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak serta untuk menyatakan apakah seseorang merupakan keluarga atau bukan.

Pada menu profil keluarga akan menampilkan data keluarga yang terdapat pada DTKS.

Klik opsi “Bukan Keluarga” berwarna merah untuk menyanggah apabila anggota keluarga itu bukan merupakan keluarga pemilik akun secara teregister.

Jika kotak “Bukan Keluarga” sudah berwarna hitam tandanya nama tersebut sudah diusulkan untuk dihapus sebagai anggota keluarga yang teregister.

Kemudian jika kamu ingin mengusulkan diri secara pribadi, tetangga atau keluarga terdekatmu bisa mengikuti langkah berikut ini: 

  • Buka Aplikasi Cek Bansos.
  • Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu. 
  • Klik tombol tambah usulan. 
  • Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat. 
  • Pilih jenis bantuan sosial.
  • Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan), setelah itu tunggu sampai terkonfirasi. 
  • Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan