WADUH! 21 Jenis Penyakit Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Lagi di Tahun 2024, Apa Aja Ya?

WADUH! 21 Jenis Penyakit Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Lagi di Tahun 2024, Apa Aja Ya?-ilustrasi-

KORANPALPRES.COM – Di tahun 2024, sebanyak 21 penyakit ini tidak lagi di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kesehatan bagi peserta yang terdaftar.

BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia ketika sakit dan harus menemui dokter karena menanggung rawat jalan hingga rawat inap. 

Tak cuma itu, ada juga alat kesehatan yang bisa didapat gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk kacamata hingga alat bantu dengar.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ga Tau! Inilah 5 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Cek Kepesertaan BPJS Sebelum Bikin SIM, Begini Caranya

Selayaknya asuransi, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, seperti asuransi kesehatan swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu. 

Artinya, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:INGAT! Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan menjadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini 5 Dokumen Lainnya yang Harus Dibawa

BACA JUGA:INGAT! Mulai Tanggal Ini, Proses Urus SIM Melibatkan BPJS, Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan!

Lalu apa saja sih jenis penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan, simak hingga akhir artikel ini.

Berikut daftar Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan