Peraturan Seragam Baru Siswa SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran 2024-2025, Orang Tua Harus Tau!

Mendikbud Nadiem Makarim resmi mengeluarkan peraturan seragam baru bagi siswa SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2024-2025--YT/Rodhitu Channel

Penjelasan tambahan mengenai kebijakan seragam sekolah baru diberikan di bawah ini:

Jenis Seragam Sekolah

BACA JUGA:Polemik Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Netizen: Sudah Sejak 1982, Tiba-Tiba Mau Dirombak

BACA JUGA:Habis Lebaran, Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Berlaku, Apa yang Berubah? Simak Penjelasannya

Seragam Sekolah Nasional: Seragam ini akan dikenakan pada hari Senin sampai Kamis, serta pada hari libur nasional untuk menghadiri upacara.

Seragam Khas Sekolah : Setiap sekolah berhak menentukan keunikan jenis seragam sesuai kebijakan yang berlaku, termasuk motif dan kapan memakainya.

Seragam Pramuka : Seragam pramuka mempunyai standar model dan warna yang telah ditentukan. Namun penggunaannya hanya diperbolehkan pada waktu-waktu tertentu saja.

Pakaian Adat : Disebutkan, seragam sekolah jenis baru tersebut adalah pakaian adat.

BACA JUGA:Polisi Cilik Berkarakter, Satlantas Polres Muara Enim Memberikan Pelatihan ke Siswa SD

BACA JUGA:Tekan Aura Jahat di Prabumulih, Ini Cara Jitu Aparat Kepolisian

Pakaian adat ini akan dikenakan oleh seluruh siswa tahun ajaran 2024-2025 pada setiap upacara adat dan pada hari-hari tertentu sesuai peraturan sekolah.

Dengan adanya kebijakan seragam baru ini, diharapkan siswa dari berbagai latar belakang akan semakin kompak dan seragam.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebanggaan dan kekompakan masing-masing lembaga.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem menegaskan, pemberlakuan peraturan seragam sekolah baru ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan taraf pendidikan Indonesia.

BACA JUGA:Ratu Dewa Dengar Curhat Masyarakat Bawah di Palembang, Diskusi Pelayanan Hingga Infrastruktur Perkotaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan