Kabar Gembira! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024, Tembus Hingga Rp5 Juta

Kabar Gembira! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024, Tembus Hingga Rp5 Juta-Humas Pemkab Ogan Ilir-

Akan tetapi, BKN menjelaskan bahwa sopir, satpam dan petugas kebersihan tak termasuk ke dalam tenaga honorer dalam SE Kemenpan RB.

Nantinya, tenaga honorer ini masuk ke dalam golongan outsourching atau alih daya.

BACA JUGA:Perhatian! Ini Kriteria Guru Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Mendaftar PPPK 2024

BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Resmi Serta Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Catat Tanggalnya

Selain itu, BKN juga menjelaskan bahwa jabatan ini masuk ke dalam Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Berdasarkan aturan, PPNPN tak termasuk dalam tenaga honorer walaupun tenaga honorer termasuk ke dalam PPNPN.

Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan serta Pramubakti masuk dalam PPNPN ini.

Menariknya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah meresmikan gaji Non ASN ini pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Ssst! Bocoran dari KemenPAN RB, Inilah Jenis Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Catat Biar Ga Nyesel

BACA JUGA:Siap-Siap! Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Buruan Buat Akun SSCASN Sekarang Juga

Gaji tersebut juga bakal meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.

Selai itu, ada tunjangan lain yang diberikan untuk menambah semangat kinerja yakni uang makan lembur dan uang lembur itu sendiri di luar gaji pokok.

Seperti tercantum dalam UU PMK Nomor 49 Tahun 2023, non ASN ini bakal menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per hari serta uang makan lembur Rp30.000 per hari.

Tak hanya itu, gaji pokok yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda-beda di setiap provinsi.

BACA JUGA:Lantik 709 PPPK Formasi Tahun 2023, Ini Harapan Pj Bupati Muara Enim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan