MERAPAT! Jadwal Pencairan PIP Bulan Juni 2024, Ini Cara Cek Status dan Nominalnya, Jangan Sampai Terlewat

MERAPAT! Jadwal Pencairan PIP Bulan Juni 2024, Ini Cara Cek Status dan Nominalnya, Jangan Sampai Terlewat--Kolase

Dengan demikian, Juni 2024 ini masuk termin 2 penyaluran dana PIP tersebut. 

Selanjutnya, untuk mengecek penerima manfaat PIP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

BACA JUGA:Merapat! Balita Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Per Tahun, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya!

BACA JUGA:Mulai Hari Ini! Bansos PKH Tahap 3 Segera Disalurkan, KPM Siap-Siap Cek KKS

  • Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id Klik "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan NISN dan NIK.
  • Isi captcha.
  • Tekan "Cari Penerima PIP".
  • Jika termasuk daftar penerima, data siswa terkait akan ditampilkan.

Khusus pelajar setingkat SMA atau sederajat akan mendapatkan Rp. 1.000.000, anak SMP sederajat Rp. 750.000,-, dan anak SD sederajat Rp. 450.000,-. 

BACA JUGA:Berkah Lebaran Haji! 5 Macam Bansos Cair Bulan Juni 2024, Satu Diantaranya BLT Mitigasi Rp600ribu, Ini Daftarn

BACA JUGA:Segera Siapkan KTP dan NIK, Bansos BPNT Rp200.000, Cair Juni 2024!

Sementara mereka yang sekolah dengan sistem paket, terutama Paket C bisa dapat dana bantuan senilai Rp. 1.000.000,-.

Pada dasarnya, syarat penerima bantuan PIP Sekolah ini diprioritaskan untuk mereka yang mendapatkan bantuan PKH, dan BPNT dibuktikan dengan kepemilikan kartu KKS (ATM) berwarnah merah, dan putih.

Tambahan lainnya, mereka juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ingin disalurkan bantuannya.

Tetapi, jangan khawatir, kamu yang berstatus pelajar, dan ingin mendapatkan bantuan PIP ini supaya meringankan biaya sekolah bisa mendaftar sebagai kepesertaan.

Bagaimana caranya, simak penjelasannya berikut ini.

Pertama, Jika tak punya KIP mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan tempat dia bersekolah. 

Nantinya pihak sekolah yang akan mengajukan data anak tersebut ke Dapodik, dan Dinas Pendidikan setempat. 

Kedua, Jika siswa tak memiliki KKS orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan