https://palpres.bacakoran.co/

Kedapatan Bermain Judi online, Masyarakat OKU Timur Terancam Maksimal Penjara 10 Tahun

Kapolres terus melakukan upaya pencegahan terkait maraknya Judi online di kalangan masyarakat-Foto:Arman Jaya-

BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Ini Buktinya

Bahkan, para pelaku-pelaku judi darat maupun juga judi online akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Untuk judi konvensional kata Kapolres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta.

Kemudian, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratusan anggota Polres OKU sangat terkejut pasalnya, ponsel milik anggota Polres OKU diperiksa secara mendadak. 

BACA JUGA:Jual Belikan Akun WhatsApp Buat Judi Online, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus 7 Tersangka

Pemeriksan ini ada alasanya yakni dilakukan sesuai perintah Kapolres OKU untuk meminimalisir tentang larangan judi online bagi anggotanya.

"Kegiatan Giat penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online," tegas Kapolres OKU, Imam Zamroni.

Seksi Propam Polres OKU melaksanakan operasi Gaktibplin di lingkungan Mapolres OKU, pada Senin, 10 Juni 2024 pagi.

Selain itu, Sie Propam turut memeriksa kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri," terang Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi.

BACA JUGA:Pangdam II/Swj: Terlibat Judi Online, Prajurit Diproses Hukum

Setelah dicek, sambung AKP Hendri, belum di temukan bahwa anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online.

Selanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh Personel Polri atau ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No: ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU.

Dia mengatakan, Kabag, Para Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur dan mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.

“Sudah banyak korban yang terjadi karena judi online ini, kasus kasus kekerasan perceraian bahkan pembunuhan karena judi online, saya tak mau anggota saya kecanduan judi online yang nantinya akan berdampak negatif, ini harus segera dicegah,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan