Kedapatan Bermain Judi online, Masyarakat OKU Timur Terancam Maksimal Penjara 10 Tahun
Kapolres terus melakukan upaya pencegahan terkait maraknya Judi online di kalangan masyarakat-Foto:Arman Jaya-
BACA JUGA:Serius Perangi Judi Online, Menkominfo: Perlu Kerja Bersama
Ia menambahkan baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian dan agar segera menghapus data maupun aplikasi judi online tersebut bila ada di dalam handphone masing-masing personel.
"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas Kasi Propam.