Waduh! Jembatan Ampera Bakal Ditutup Polrestabes Palembang, Begini Penjelasan Kasat Lantas
Waduh, Jembatan Ampera bakal ditutup sementara oleh Polrestabes Palembang pada Senin 17 Juni 2024. Hal ini dikarenakan akan dilakukannya pelaksanaan Shalat Idul Adha 1445 H yang penutupannya akan berlangsung dari Pukul 06.00 WIB hingga selesai.--Polisi Palembang
BACA JUGA:Tidak Hanya Rekrutmen, Polri Targetkan Zero Accident Dalam Dua Hal Ini
"Kita sudah sering melakukan penilangan seperti STNK hingga SIM untuk kendaraan Odol yang melanggar aturan," aku Kasat Lantas Polrestabes Palembang.
Tidak hanya anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang melakukan penilangan terhadap kendaraan Odol.
Tapi juga Polsek turut serta dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan Odol tersebut yang tidak lain menyalahi aturan jam melitas di dalam Kota Palembang.
"Dari awal Mei kita mencatat ada 15 penilangan terhadap surat kendaraan Odol tapi kita belum bisa melakukan penilangan terhadap kendarannya karena tidak adanya kantong parkir di area Kota Palembang," akunya.
BACA JUGA:Berkat Aplikasi Digagas Jenderal Bintang Dua, Nyawa Seorang IRT di Palembang Terselamatkan
BACA JUGA:Dorong Pemerintah Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Polda Sumsel Tempuh Jalur Kegiatan Berikut
AKBP Yenni pun menegaskan, bahwa kendaraan yang mengangkut barang yang berlebihan adalah sesuatu kejahatan lalu lintas.
Pasalnya dengan kendaraan yang berlebihan muatannya akan beresiko terjadinya kecelakaan di jalan raya, bahkan tidak jarang juga melibatkan pengendara lainnya terkena dampak tersebut.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang Palembang truk besar bisa masuk kota sesuai Perwali 26 Tahun 2029.
Untuk truk yang habis bongkar muat di Boom Baru mengarah ke arah MP Mangkunegara diperbolehkan lewat dari Pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
BACA JUGA:Ternyata Lemhanas RI Lembaga Pemerinah Non Kementerian, Ini Penjelasan Jenderal Bintang Tiga
Sedangkan sebaliknya yang masuk dari Jalan Noerdin Panji ke arah Boom Baru diperbolehkan lewat mulai Pukul 21.00 WIB malam hingga Pukul 06.00 WIB.
"Kita harapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang Palembang dapat ikut adil dalam membantu menyediakan kantong parkir hingga kita dapat melakukan Tindakan tegas," paparnya.