https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Tim Gabungan Ini Menangkap Pengedar Meresahkan

Tim gabungan Polres OKI Bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap pengedar Narkoba meresahkan masyarakat.--Bidhumas Polda Sumsel

BACA JUGA:Niat Jadi Artis Kuda Lumping, ABG di Musi Rawas Malah Jadi Korban Asusila 1 Keluarga Pemilik Sanggar

Lanjutnya, selain mengecek apakah terlibat permaian judi online atau tidaknya. Pengecekan handphone juga melihat kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. 

Dimana untuk kelengkapan lainnya yang diperiksa yaitu seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya dan sikap tampang. 

“Hasil dari pengecekan pada setiap handphone milik anggota polres OKU tadi tidak ditemukan anggota bermain aplikasi judi online," terangnya. 

Masih dikatakan Kapolres, mengenai perjudian online ini, telah disampaikan agar kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan para perwira Polres OKI untuk tidak segan segan menegur personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara online maupun offline. 

BACA JUGA:Buset! Wanita Penjaga Konter di Palembang Dapat Hadiah Tak Terlupakan Sepanjang Masa Dari Konsumen Prianya

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ogah Beri Statement Soal Penggerebekan Minyak Diduga Ilegal, Malah Lempar ke Polda Sumsel

Dalam hal perjudian ini agar pimpinannya mengimbau personelnya tidak terlibat. Baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung/backing perjudian. 

"Dan apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 5 huruf (a) dan huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," tegas Kapolres. 

Yakni dengan Huruf (a) melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara Republik Indonesia. 

Lalu, huruf (g) bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi dan tempat hiburan, maupun sanksi kode etik profesi Polri sesuai dengan pasal 5 Huruf (b) perpol 7 tahun 2022 menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. 

BACA JUGA:Perkembangan Terkini! Kasus Dugaan Malpraktek Oknum Bidan ZN Sudah P21, Ini Penjelasan Kapolres Prabumulih

BACA JUGA:Perusahaan Asuransi Jiwa di Palembang Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Tak Bayar Klaim Polis

Ditambahkannya, melalui perjudian akan membuat gangguan mental, kecanduan, kerugian uang, pencurian data. Ini merupakan dampak bahaya dari judi online.

Lalu selain itu juga judi online dapat menyebabkan kriminalitas meningkat dan bahkan dapat terjerat tindak pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan