https://palpres.bacakoran.co/

Perkembangan Terkini! Kasus Dugaan Malpraktek Oknum Bidan ZN Sudah P21, Ini Penjelasan Kapolres Prabumulih

Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan malpraktek Oknum Bidan ZN di Prabumulih, berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P21). --Bidhumas Polda Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM – Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan malpraktek Oknum Bidan ZN di Prabumulih, berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P.21). 

Maka sebagai tindaklanjutnya, penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK mengatakan penyidik satreskrim Polres Prabumulih akan menyerahkan tersangka ZN.

Dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih. Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.

BACA JUGA:Waduh! Ada Polisi Militer TNI di Royal PGC Golf Lounge, Ternyata Dalam Giat Ini

BACA JUGA:Aliran Listrik Padam di Wilayahnya, Jenderal Bintang Dua Polda Sumsel Turun Tangan

“Saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan malpraktek Oknum Bidan ZN,” terangnya, Rabu 5 Juni 2024.

AKBP Endro menyebutkan, 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I). 

Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ada Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM, Satlantas Polrestabes Bakal Sosialisasi dan Uji Coba

BACA JUGA:Berikut Ini 12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik Versi Kemenkeu

Lanjut AKBP Endro mengatakan, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.

“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2004.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan