Tahukah Kamu, SIM Per 1 Juli 2024 Bakal Ada Icon Bergambar

Tahukah kamu, SIM per 1 Juli 2024 bakal ada icon bergambar kendaraan sesuai SIM yang dibutuhkan.--Desa kamulan

Untuk pembuatan SIM C baru, lanjut dia mengatakan, sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan SIM C sendiri Rp75.000.

Sebelumnya, Beberapa Negara ini secara resmi mengakui Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri per 1 JUni 2024 hingga bisa berlaku di negara ASEAN. 

BACA JUGA:Ada Sosok Pejabat Nomor Dua Polres PALI Hadir di Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

BACA JUGA:Gowes Kamtibmas, Kapolres Prabumulih Berikan Hadiah Berharga ke Warga

Hal ini setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Ahad 2 Juni 2024.

Brigjen Pol Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

BACA JUGA:Fokus Pada Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat di Libur Idul Adha, Ini Penekanan Jenderal Bintang Dua

BACA JUGA:Orang Nomor Satu di Polres OKU Sidak Pasar Menjelang Idul Adha 1445 H/2024

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. 

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura.

SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

BACA JUGA:Wakapolda Metro Jaya Berikan Sambutan Dalam 2 Kegiatan Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan