Tahukah Kamu, SIM Per 1 Juli 2024 Bakal Ada Icon Bergambar

Tahukah kamu, SIM per 1 Juli 2024 bakal ada icon bergambar kendaraan sesuai SIM yang dibutuhkan.--Desa kamulan

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Tahukah kamu, Surat Izin Mengemudi (SIM) per 1 Juli 2024 bakal ada icon bergambar kendaraan sesuai SIM yang dibutuhkan.

Tidak lain merupakan icon gambar Mobil dan motor bagi masyarakat yang akan membuat SIM di bulan depan tepatnya per 1 Juli 2024.   

Pasalnya Korlantas Polri bakal melakukan perubahan terhadap format SIM dengan menyertakan icon gambar tersebut yang berlaku Juli 2024.

Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo menerangkan, dilakukannya hal ini untuk memberikan kemudahan petugas lalu lintas atau aparat kepolisian luar negeri dan nasional dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

BACA JUGA:Idul Adha 1445 Hijriyah, Ini Kata-kata Kapolri Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 10.000 Sumur Minyak Ilegal di Muba Produksi 400 Liter Per Hari, Kabid Humas Jelaskan Begini

"Jadi per 1 Juni 2025 bahwa SIM kita akan diakui dan bisa digunakan di sejumlah negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Malaysia, Vietnam, Kamboja hingga Myanmar sehingga dibutuhkan penyesuaian hingga mudah untuk dilakukan identifikasi," ujarnya, Senin 17 Juni 2024.

Sehingga hal itu dipastikan akan memudahkan para polantas luar negeri atau ASEAN untuk tahu dengan jenis SIM tersebut diperuntungkan untuk jenis kendaraan apa.

Hal ini karena adanya perbedaan Bahasa, sehingga perlu dilakukan pembaruan format SIM dan diberlakukan pada Juli 2024 ini.

"Sehingga kita pastikan kepada masyarakat yang melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru sudah mendapatkan format baru SIM tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Cari Solusi Menangani penyulingan minyak Ilegal di Muba, Inilah Langkah Jenderal Bintang Dua

BACA JUGA:Luar Biasa Karya Ilmiahnya di Terbitkan di Dubai, Dua Anggota Polri Dapat PIN Emas Dari Sosok Jenderal Ini

Namun untuk format lainnya yang ada di SIM, khususnya angka hingga biaya tidak akan ada perubahan, format yang baru ini untuk memudahkan mengelompokkan saja.

Sehingga berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu per penerbitan dan untuk perpanjangan SIM A dengan biaya Rp80 ribu per penerbitan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan