https://palpres.bacakoran.co/

Tahukah Kamu, SIM Per 1 Juli 2024 Bakal Ada Icon Bergambar

Tahukah kamu, SIM per 1 Juli 2024 bakal ada icon bergambar kendaraan sesuai SIM yang dibutuhkan.--Desa kamulan

BACA JUGA:Momen Sinergitas TNI-Polri, Saat 2 Jenderal Bintang Dua Ini Ada Pemberangkatan Satgas Pamtas

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

Sementara itu, bagi anda yang memiliki motor moge dengan kapasitas mesin 250-500cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 hingga 500cc. 

BACA JUGA:Cegah Prilaku Menyimpang Personel Polri, Bidpropam Polda Sumsel Datangi Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Gelar Bhakti Kesehatan, Polda Sumsel Buat Penyandang Disabilitas Kegirangan Dapat Hadiah Bermanfaat Ini

Launching ini sendiri dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

"Benar kita telah melakukan peluncuran terhadap SIM C1," ujar Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat untuk mendapatkan SIM C1 ini, masyarakat harus mempunyai SIM C paling lama satu tahun.

"Tidak hanya itu, di tahun depan kita akan memberlakukan SIM C2 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas," jelasnya.

BACA JUGA:Heboh! Jenderal Bintang Satu di Mapolda Sumsel Mendatangi Ponpes Ma'had Zaadul Ma'ad

BACA JUGA:Waduh! Jembatan Ampera Bakal Ditutup Polrestabes Palembang, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Untuk syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan dating pihaknya akan launching C2, ini 500 CC ke atas.

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan