PERHATIAN! Daftar Ulang PPDB SMP Palembang Jalur Zonasi Hanya 3 Hari, Wajib Bawa Dokumen Asli
Calon siswa yang dinyatakan diterima apda PPDB SMP Palembang jalur zonasi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 20-22 Juni 2024--koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pasca pengumuman PPDB SMP Palembang jalur zonasi, calon siswa yang diterima di sekolah tujuan diwajibkan untuk daftar ulang.
Proses daftar ulang PPDB SMP Palembang jalur zonasi ini hanya diberi waktu 3 hari yakni 20-22 Juni 2024.
Pada saat proses daftar ulang, orang tua atau calon siswa harus datang ke sekolah dengan membawa dokumen asli siswa.
Peserta yang dinyatakan lulus pada PPDB SMP Palembang diwajibkan untuk daftar ulang.
BACA JUGA:Hampir 2 Hari Server Down, Hasil PPDB SD-SMP Palembang Akhirnya Diumumkan
BACA JUGA:Penyebab Pengumuman PPDB SMP di Palembang Tertunda, Ombudsman Sumsel Sarankan Ini
Kegiatan daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri sehingga kursi yang kosong tersebut akan diisi oleh calon siswa cadangan yang memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal.
Adapun dokumen dibawa saat daftar ulang sendiri sesuai saat pendaftaran seperti surat keterangan diterima, KTP orang tua, KK dan lain sebagainya.
Sementara itu, hasil PPDB SD-SMP Palembang akhirnya diumumkan setelah hampir 2 hari server down.
BACA JUGA:Cara Cek Hasil PPDB SD-SMP di Palembang, Siapkan NIK Calon Siswa
BACA JUGA:Orang Tua Bingung Akses Pengumuman Hasil PPDB SMP Negeri Palembang, Status Masih Terverifikasi
Hasil PPDB SD-SMP Palembang diumumkan oleh Dinas Pendidikan pada hari ini, 17 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara jadwal pengumuman PPDB SD-SMP ini pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 20.00 WIB atau telat hampir 2 hari.