PERHATIAN! Daftar Ulang PPDB SMP Palembang Jalur Zonasi Hanya 3 Hari, Wajib Bawa Dokumen Asli
Calon siswa yang dinyatakan diterima apda PPDB SMP Palembang jalur zonasi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 20-22 Juni 2024--koranpalpres.com
Pasca pengumuman, Ombudsman Sumsel akan terus memantau hasil dari pengumuman PPDB SDN dan SMPN di Kota Palembang.
“Kami juga meminta agar masyarakat juga dapat berperan aktif melakukan pengawasan bersama demi terciptanya PPDB yang transparan, adil dan professional,” terangnya.
BACA JUGA:Setelah Shalat Idul Adha, Korem Gapo Lakukan Penyembelihan Hewan Qurban
Bila ada keluhan terkait PPDB silahkan melapor ke Dinas Pendidikan Kota Palembang atau bisa juga melapor ke WA pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dengan nomor 08119703737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Sumsel Jl. Radio No. 1 depan Polda Sumsel.