PERHATIAN! Daftar Ulang PPDB SMP Palembang Jalur Zonasi Hanya 3 Hari, Wajib Bawa Dokumen Asli
Calon siswa yang dinyatakan diterima apda PPDB SMP Palembang jalur zonasi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 20-22 Juni 2024--koranpalpres.com
BACA JUGA:Satgas Yonif 200 Bhakti Negara Melaksanakan Anjangsana Ke Kampung Kelila, Ini Tujuannya
“Informasi dari Kadisdik Palembang karena terjadi masalah di aplikasi PPDB akibat banyaknya akses masyarakat ke aplikasi secara bersamaan untuk mengetahui hasil pengumuman PPDB,” jelasnya.
Dari penjelasan Kepala Disdik Palembang, saat ini masih berusaha memperbaiki server tersebut.
“Mudah-mudahan siang atau sore ini aplikasi sudah berjalan normal, dan masyarakat sudah bisa mengakses hasil pengumuman PPDB,” sarannya.
Sebagai masukan kepada Disdik, Ombudsman minta agar hasil pengumuman ditempelkan di papan pengumuman sekolah secara lengkap baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan wali dan prestasi.
BACA JUGA:Pernah Alami KTP Dipakai Orang Lain Buat Pinjol? Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Pj Wali Kota Palembang Pengganti Ratu Dewa
Ombudsman juga meminta agar pengumuman via aplikasi dibuat agar masyarakat tidak perlu lagi memasukan nomor pendaftaran untuk mengatahui status kelulusan siswa.
“Pengumuman agar dibuat secara lengkap menyeluruh persekolah untuk semua jalur pendaftaran, ini penting agar semua pihak bisa mengetahui dengan jelas dan transparan seluruh siswa yang lulus di sekolah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga bisa membuat di aplikasi tersebut halaman atau menu untuk mengunduh file berupa PDF hasil kelulusan lengkap persekolah.
“Dan bila dicermati bersama, seharusnya masalah membludaknya masyarakat yang akan mengakses pengumuman PPDB, seharusnya sudah bisa diperkirakan dan diantisipasi, karena kejadian seperti ini hampir setiap tahun terjadi,” kata Adrian.
BACA JUGA:Bikin Gregetan Warganet! Inilah 5 Fakta Menarik Film Ipar Adalah Maut, Jiwa Psikopat Skip Dulu
Justru, sambungnya, saat ini momen yang sangat krusial, keterlambatan pengumuman bisa mengakibatkan pikiran spekulatif di masyarakat.
“Hingga akhirnya melahirkan dugaan dan prasangka, sebagaimana yang juga disampaikan masyarakat ke Ombudsman,” jelasnya.