Wajib Tahu! Anak Dibawah Umur di PALI Dilarang Bawa Kendaraan

Imbauan anak dibawah umur dilarang berkendara.--humas

PALI - Seringnya terjadi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang merenggut korban jiwa di kalangan pelajar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Membuat Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK mengeluarkan edaran larangan bagi anak di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor di jalan raya. 

Apalagi, baru-baru ini tepatnya pada Rabu (8/11/2023) lalu terjadi lakalantas yang merenggut nyawa seorang pelajar SMP saat berkendara di Jalan Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi.

Karenanya, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI akan mempidanakan warga yang belum atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Cegah dan Penanggulangan Karhutla, Begini Tindakan Polsek Muara Kuang dan Polsubsektor Rambang Kuang

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Lantas Polres PALI, AKP Kukuh Feryanto SH mengimbau kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.

"Imbauan itu bukan hanya melalui lisan saja, tapi kami juga dalam menyampaikan imbauan melalui pamflet yang disebarkan melalui sosial media, seperti Facebook, IG bahkan WhatsApp," katanya.

AKP Kukuh menerangkan, dalam pamflet itu berisi gambar para orang tua diingatkan bahwa anak dibawah umur dilarang membawa kendaraan, sayangilah anak anda, jangan beri kebebasan anak anda berkendara. 

"Kami mengimbau sebaiknya para orang tua tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun," jelasnya.

BACA JUGA:Patut Diteladani, Sultan Palembang Terima Penghargaan dari PMI Lantaran Aktif Berpartisipasi

Selain itu, ia melanjutkan, warga juga diingatkan dengan pasal 281 dimana setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

Akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. "Jadi bukan hanya ada pidananya tapi juga ada denda bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM," tegasnya.

Diketahui, seorang pelajar salah satu SMP yang ada di Kecamatan Talang Ubi, meregang nyawa setelah menjadi korban lakalantas yang terjadi di depan Gerbang Rejosari, pada Rabu siang (8/11/2023).

Dimana sebuah truk warna kuning BE 8109 NT yang dikendarai oleh RD (19), warga Tebing Bulang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bertabrakan dengan motor yang dikendarai seorang pelajar SMP di Kabupaten PALI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan