Mau Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir, Cek Syarat-Syarat Disini

Puluhan kendaraan dinas Pemkab Ogan Ilir atau Barang Milik Daerah akan dilelang dalam waktu dekat ini.--Muhammad Wijdan palpres.bacakoran.co

INDRALAYA- Puluhan kendaraan dinas atau disebut dengan BMD dalam waktu dekat ini akan di lelang pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Bagi yang mau ikut lelang puluhan kendaraan dinas atau Barang Milik Daerah ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Tahap awal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi penjualan BMD dalam rangka persiapan lelang non eksekutif wajib Pemkab Ogan Ilir.

Kegiatan ini digelar diruang rapat Utama Bupati di Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Senin 13 November 2023 yang dipimpin langsung Asisten I Setda Pemkab Ogan Ilir, Dicky Syailendra.

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten III, Muhammad Ridho Latif, Kepala BPKAD, pihak Kantor pelayanan kekayaan daerah dan lelang, dan OPD terkait yang mengajukan BMD nya untuk dilelang.

BACA JUGA:Dana Rp 9.5 M Dari Pusat Mulai Direalisasikan Pemkab Ogan Ilir, Untuk Apa Ya?

Menurut Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sholahuddin, SE., M.S melalui Kabid Aset Daerah, BMD yang akan dilelang berjumlah 25 yang terdiri dari 24 kendaraan, dan satu paket barang milik daerah dalam bentuk SCRAP.

"Cara penawaran Open Bidding atau dengan mengakses url www.lelang.go.id," ungkap Kabid Aset Daerah Aditiya Kesuma, ditemui usai sosialisasi BMD yang akan dilelang, Senin 13 November 2023.

Dikatakan dia, untuk waktu penawaran pada 20 November 2023 pada pukul 09.00 Wib-10.00 Wib. "Tempat lelang kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai," tuturnya.

Untuk penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. "Pelunasan harga lelang, paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," tukasnya.

BACA JUGA:Cerita Desa Burai Ogan Ilir Dan Fakta Asal Usulnya, Ternyata Menyimpan Banyak Misteri?

Berikut syarat-syarat dan Ketentuan Lelang

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id

2. Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan