https://palpres.bacakoran.co/

Mau Ikut Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir, Cek Syarat-Syarat Disini

Puluhan kendaraan dinas Pemkab Ogan Ilir atau Barang Milik Daerah akan dilelang dalam waktu dekat ini.--Muhammad Wijdan palpres.bacakoran.co

3.Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/ pemenang lelang.

BACA JUGA:6 Jajanan Khas Ogan Ilir, No 3 Namanya Jorok Tapi Bikin Ketagihan

4. Barang yang akan dilelang berada di

- Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya.

- Komplek Perkantoran Pemda Lama JI Lintas Timur KM 35 (di garasi Dinas Kesehatan).

- Komplek Perkantoran Pemda Lama Jl. Lintas Timur KM 35 (samping Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman ini diterbitkan.

BACA JUGA:30 Tahun Hidup di Perantauan, Pria Ogan Ilir ini Tekuni Profesi Warisan Nenek Moyang

5. Peserta menyetorkan uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicica) dan harus sudah masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) han kalender sebelum pelaksanaan lelang.

7. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan (RTDS Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.

8. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan.

BACA JUGA:Bahan dan Cara Membuat Gunjing Jajanan Khas Ogan Ilir

9. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.

10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak berkepentingan/ peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

11.Pemenang lelang wajib mengambil Objek lelang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, dalam hal objek lelang tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak bertanggung jawab atas objek lelang dimaksud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan