Wah! Lakukan Aksi Rekam-rekaman, Seorang Pria di Palembang Terpaksa Berada di Tempat Dingin Ini

Anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang menanyai pelaku Tumiran terkait aksi rekam-rekamnya tersebut.--Kurniawan

BACA JUGA:Cegah dan Penanggulangan Karhutla, Begini Tindakan Polsek Muara Kuang dan Polsubsektor Rambang Kuang

Atas perbuatannya tersangka terancam tindak pidana Pornografi yang tercantum pada UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 14 UU No 12 Tahun 2022 tentang tpks.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan