Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian Burung, Ini Pelakunya

Polsek Tanjung Raja Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil ungkap kasus perkara tindak Pidana pencurian Burung-kolase-

"Keesokan harinya, Rabu 22 Mei 2024 sekira jam 05.30 WIB, korban ditelpon oleh saksi menjelaskan bahwa toko milik korban sudah dalam keadaan terbuka gemboknya," terangnya.

Seketika korban langsung menuju ke tokonya yang berada di Pasar Tanjung Raja dan memang benar bahwa tokonya sudah dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA:Nah Lho! Kos Kosan di Ogan Ilir Bebas Tidak Terkontrol Dikeluhkan Warga, Polisi Turun Tangan

BACA JUGA:100 Persen Benar! Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Gauli Gadis 24 Tahun Hingga Hamil Siap Menikahi

"3 ekor burung miliknya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Kantor Polsek Tanjung Raja," jelasnya.

Dalam penangkapan kedua pelaku, Polsek Tanjung Raja mengamankan 1 ekor burung jenis Murai Batu bewarna hitam oren dengan ring bertulisan LILI.

"Ada juga 1 alat pemotong besi, 5 buah besi yang sudah dimodifikasi untuk membuka gembok, 1 buah senter mainan bewarna kuning, dan 2 buah gembok bewarna silver," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan