Kenali Strategi Jitu dan Perencanaan dalam Bangun Desa bagi Perangkat, Ini Kata Kepala DPMD Lahat

FOTO BERSAMA : Kepala DPMD Lahat didampingi Kabid Penataan Desa dan nara sumber maupun perangkat desa berfoto bersama.-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Darul Effendi SE Msi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa, Rosmala Dewi SE MM dan Kasi Sarana dan Prasarana Desa, Oktaza Andsifa SE mengatakan.

Membangun desa harus dipelajari strategi dan pemahaman sebuah rencana, sehingga proses pembangunan berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

"Sehingga mencapai hasil yang diinginkan, salah satunya dengan memahami peraturan dan perundang-undangan.

maupun tahapan serta skala prioritas pembangunan sarana dan prasarana desa yang tepat," imbaunya, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Dukung Potensi Petani, Kopi Disbun Lahat Kolaborasi dengan SCOPI dan Shop Tokopedia, Ini Respon Kepala Dinas

BACA JUGA:Jajanan Legendaris Satu Ini Tetap Eksis di Kabupaten Lahat yang Tak Lekang Oleh Waktu, Intip Yuk

Dirinya menerangkan, melalui pelatihan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat desa, sehingga mengembangkan potensi sekaligus menambah pengetahuan.

"Sehubungan dengan itu kami memberikan sosialisasi ini, mengingat betapa pentingnya manfaat terutama berkaitan dengan pembangunan secara umum," sebut dia.

Ia mengaku, kedepannya perangkat desa memahami materi termasuk juga ilmu yang ditularkan tersebut, agar dapat di terapkan pada pemerintah desa (Pemdes).

"Sehingga peningkatan pembangunan sapras desa sesuai PDTT No 21/2020, Permendagri No 1/2017, Nomor 8/2020 dan peraturan lainnya," harap Darul Effendi.

BACA JUGA:8 Desa dan Kelurahan Kabupaten Lahat Masuk Penilaian Proklim KLHK 2024, Ini Persyaratannya

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan Jalur KA Tanpa Pintu Plang, Dishub Lahat Lakukan Ini Kepada Warga

Senada, Rosmala Dewi SE MM menambahkan, pelatihan peningkatan sumber daya perangkat desa setidaknya memahami serta mampu tentang peraturan.

"Maupun petunjuk teknis (Juknis) untuk meningkatkan pembangunan sapras desa, khususnya di Kabupaten Lahat dalam menjalin membangun Lahat Berfaedah dan Bermartabat," ungkap dirinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan