https://palpres.bacakoran.co/

Terungkap! Ini Alasan Mendagri Tunjuk Elen Setiadi Gantikan Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menggantikan Agus Fatoni yang selanjutnya dilantik menjadi Pj Gubernur Sumut.-Humas Pemprov Sumsel-Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Mendagri Tito Karnavian mengungkap alasannya menunjuk dan melantik Elen Setiadi menjadi Pj Gubernur Sumsel, menggantikan Agus Fatoni.

Agus Fatoni sendiri selanjutnya dilantik menjadi Pj Gubernur Sumut menggantikan Hasanudin.

Sementara Hasanudin ikut dilantik menjadi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga Pj Gubernur ini diambil sumpah dan dilantik Mendagri Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Gedung C Kemendagri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Elen Setiadi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumsel, Selasa Besok ke Palembang

BACA JUGA:Sore Ini Elen Setiadi Dilantik Mendagri Jadi Pj Gubernur Sumatera Selatan, Gantikan Agus Fatoni

Prosesi pelantikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi juga berbarengan dengan pelantikan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Dan pelantikan Hasanudin sebagai Pj Gubernur NTB yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut.

Dalam arahannya Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan kenapa dia menunjuk Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumsel.

Hal ini sekaligus menjawab rumor dan spekulasi miring yang tersebar dengan liar bahwa rotasi ketiga Pj Gubernur tersebut terkait suksesi Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Punya Harta Rp3,6 Miliar, Ini Jejak Karir Elen Setiadi, Calon Pj Gubernur Sumsel yang Menggantikan Agus Fatoni

BACA JUGA:Gantikan Agus Fatoni, Inilah Profil Lengkap Elen Setiadi Bakal Pj Gubernur Sumsel, Cek Sederet Prestasinya

Menurut Tito, penunjukan Elen Setiadi tidak lain karena Sumsel merupakan daerah lumbung pangan. 

Sehingga karena itu dia memilih orang yang tepat yakni dari lingkungan Kemenko Perekonomian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan