PENGUMUMAN! KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewas Periode 2024-2029, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar
Cek syarat dan tata cara daftar Capim dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk periode 2024-2029 --Kominfo
Seperti Capim KPK, Dewas juga wajib mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan perundang-undangan.
Tata Cara Pendaftaran
BACA JUGA:Jaga Ketersediaan Pangan, Petani di PALI Lakukan Cara Luar Biasa, Ayo Tebak!
BACA JUGA:Luar Biasa! Museum Negeri Sumsel Terima Hibah Alquran Tulisan Tangan Kiyai Delamat Berusia 2 Abad
Pimpinan KPK:
a. Tahap awal yang harus dilakukan dengan membuat akun dengan mengakses laman https://apel.setneg.go.id
b. Saat masa pendaftaran sudah dibuka, Capim bisa engisi daftar riwayat hidup.
c. Selanjutnya bisa melakukan unggah dokumen dari hasil pemindaian.
BACA JUGA:Anti Tekor! Rekomendasi 5 Aki Motor Terbaik 2024, Awet dan Tahan Lama, Buktikanlah
BACA JUGA:Enak untuk Kerja dan Gaming! Ini 5 Keyboard Gaming Terbaik, Termurah dan Banyak Fiturnya
Adapun dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran bermaterian Rp10 ribu tertuju kepada Panitia Seleksi
2. Unggah Pas foto berwarna ukuran 4x6
3. KTP atau Kartu Tanda Penduduk
4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
6. Membuat surat pernyataan pengalaman minimal 15 tahun bermaterai Rp10 ribu.
BACA JUGA:Inilah Prima Salam Sosok Pria Berkacamata Serius Maju Pilkada Palembang 2024