PENGUMUMAN! KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewas Periode 2024-2029, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar

Cek syarat dan tata cara daftar Capim dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk periode 2024-2029 --Kominfo

5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
6. Membuat surat pernyataan pengalaman minimal 15 tahun bermaterai Rp10 ribu.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit  Pemerintah
8. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli

BACA JUGA:Masih Tunggu Rekomendasi, Anita Noeringhati Optimis Direstui Golkar Maju Pilkada Sumsel, Duet dengan Mawardi

BACA JUGA:Bandar Udara di Kota Tertua Ini Disebut 'Bandara Kampung', Pernah Sedot Anggaran Rp366,7 Miliar

9. Membuat surat pernyataan dari semua persyaratan yang tercantum di atas dengan materai Rp10 ribu dan bertanggal seperti bukan pengurus partai politik, melepas jabatan struktural, serta tidak menjalan profesi lain di luar dari pimpinan KPK dan lain sebagainya.

10. membuat makalah bertema Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam pemberantasan korupsi minimal 10 halaman dengan font 11, arial, satu setengah spasi

C. Ketentuan lain-lain:

1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan

BACA JUGA:INFO BUAT DOSEN! Sentra HKI UIN Raden Fatah Palembang Siapkan 550 Sertifikat Hak Cipta

BACA JUGA:Masih Tunggu Rekomendasi, Anita Noeringhati Optimis Direstui Golkar Maju Pilkada Sumsel, Duet dengan Mawardi

2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;

3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

5. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK

BACA JUGA:Kece Badai! Jadi Kembaran Golden Gate, Jembatan Gantung di Jawa Barat, Telan Dana Capai Rp10,27 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan