PENGUMUMAN! KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewas Periode 2024-2029, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar

Cek syarat dan tata cara daftar Capim dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk periode 2024-2029 --Kominfo

BACA JUGA:11 PTS Terbaik di Palembang Berdasarkan Peringkat EduRank 2024, No 1 Tetap UBD!

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit  Pemerintah
8. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli

9. Membuat surat pernyataan dari semua persyaratan yang tercantum di atas dengan materai Rp10 ribu dan bertanggal seperti bukan pengurus partai politik, melepas jabatan struktural, serta tidak menjalan profesi lain di luar dari pimpinan KPK dan lain sebagainya.

10. membuat makalah bertema Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam pemberantasan korupsi minimal 10 halaman dengan font 11, arial, satu setengah spasi

d. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman:  https://apel.setneg.go.id

BACA JUGA:Hadiah Saldo DANA Gratis Rp155.000 Game Penghasil Uang, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:HUT Bayangkara Ke-78 Polres Pagaralam Serahkan Kunci Bedah Rumah Ke Masyarakat

2. Dewan Pengawas KPK

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat  pendaftaran dimulai);

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

BACA JUGA:Bangkitkan Perekonomian UMKM Lewat Palembang Expo 2024, Tawarkan Beragam Kuliner Hingga Kerajinan Tangan

BACA JUGA:Battle Review! Uwinfly M70 Vs M60 Mana yang Lebih Kece? Sepeda Motor Listrik Anti Ribet Nggak Pake Mahal

1. Surat lamaran bermaterian Rp10 ribu tertuju kepada Panitia Seleksi
2. Unggah Pas foto berwarna ukuran 4x6

3. KTP atau Kartu Tanda Penduduk
4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan