Memenuhi Ketentuan Teori dan Praktik, Dirgakkum Korlantas Polri Serahkan Hadiah ini Ke Penyandang Disabilitas

Lulus dalam memenuhi ketentuan teori dan praktik, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso serahkan hadiah ini secara langsung yang tidak lain Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk penyandang disabilitas.--Bidhumas Polda Sumsel

BACA JUGA:Jenderal Bintang 2 Polda Sumsel Turun Langsung Dalam Gladi Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. 

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Menurut Brigjen Pol Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar 3 Kegiatan Sekaligus di TWKS Palembang

BACA JUGA:Ada Apa Ini, Kabaharkam Polri Tabur Bunga di Teluk Jakarta

Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Brigjen Pol Slamet.

Untuk aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. 

Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan, berdasarkan aturan tersebut.

BACA JUGA:Gratis! Polda Sumsel Bedah 24 Unit Rumah Warga, Ini Buktinya

BACA JUGA:Jenderal Bintang 2 di Mapolda Sumsel Buka Turnamen Voli

Ada tiga pengenaan poin tilang 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapai 12 poin.

SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan