https://palpres.bacakoran.co/

Memenuhi Ketentuan Teori dan Praktik, Dirgakkum Korlantas Polri Serahkan Hadiah ini Ke Penyandang Disabilitas

Lulus dalam memenuhi ketentuan teori dan praktik, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso serahkan hadiah ini secara langsung yang tidak lain Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk penyandang disabilitas.--Bidhumas Polda Sumsel

BACA JUGA:Menemukan Anggota Kepolisian Bermain Judi Online, Masyarakat Wajib Melaporkan Ke Hotline Layanan Pengaduan

Sedangkan untuk 5 Poin terdiri dari Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) mengemudikan kendaraan tanpa SIM, Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian, Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3) mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas. Dan Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a menerobos palang pintu kereta serta Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b melakukan balapan di jalan raya.

BACA JUGA:Gangguan Server PDN Kemenkominfo, Polri Bakal Berkoordinasi Dengan BSSN

BACA JUGA:Wah Ada Apa Ini, Wakapolda Sumsel di Rumah Purnawirawan Polri

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan