Ya Ampun, Aktor Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Aktor utama sekaligus sutradara dalam kasus pembunuhan karyawan Koperasi simpan pinjam Anton EKa Saputra (25) dijerat pasal pembunuhan berencana.--Kurniawan

Untuk motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati dan kesal tersangka kepada korban atas permasalahan hutang piutang. 

"Tersangka ini memiliki htang piutang sebesar Rp5 juta yang berbunga menjadi Rp24 juta, hal itulah menjadi perdebatan antara korban dan tersangka Antoni ini hingga terjadinya pembunuhan yang telah direncanakan," ungkapnya.

BACA JUGA:Aktor Utama Dibalik Kematian Pria Terkubur di Belakang Distro Anti Mahal, Akhirnya ke Palembang

BACA JUGA:Pinjam Motor Buat Beli Obat, 2 Pemuda di OKU Ditangkap Polisi 1 Orang Masih DPO

Jadi tersangka Antoni ini memiliki peranan lebih selain sebagai aktor Utama, dia juga merupakan sutradara, aktor intelektual atas pembunuhan berencana tersebut. 

Ini sesuai dengan pemberkasan dari ketengan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada yakni, 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida.

Kemudian, 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, HP milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 dengan nopol BG 3091 AEK yang telah di jual tersangka Pongki ke Kabupaten Empat Lawang seharga Rp9,8 juta. 

Dan barang bukti yang terakhir berupa tali seling untuk menjerat leher korban. Untuk diketahui bahwa sehari sebelum kejadian tepatnya pada Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Wah! Sebelum Hilang dan Ditemukan Terkubur, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sempat Terima Telepon

BACA JUGA:Sosok Anton Eka Saputra, Pegawai Koperasi di Palembang yang Jasadnya Dicor Pelaku, Anaknya Masih Balita

Tersangka Antoni menghubungi pelaku Kelvin untuk membantunya dalam aksi pembunuhan terhadap korban ini. Dalam aksinya pelaku Kelvin ini mengajak teman kosannya yang tidak lain tersangka Pongky.

"Jadi tersangka Antoni mengajak pelaku Kelvin (DPO) untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, bahkan pelaku Kelvin mengajak teman kosannya yang tidak lain tersangka Pongky hingga terjadilah aksi tersebut pada Sabtu 8 Juni 2024," tambahnya.

Tapi pihaknya sangat bersyukur dalam bisa mengungkap kasus ini berkat saksi mahkota inisial P yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut. 

"Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongky ke daerah Empat Lawang untuk ongkos melarikan diri ke Batam," tambahnya.

BACA JUGA:Penampakan Rumah Mewah Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan