Polrestabes Palembang Melakukan Pemburuan DPO Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi
Polrestabes Palembang melakukan pemburuan terhadap DPO kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam Eka Saputra (25) pada Sabtu 8 Juni 2024. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.--Kurniawan
"Lalu korban di jerat lehernya oleh kedua tersangka dan juga pelaku yang masih DPO dengan menggunakan tali seling," kata Kapolrestabes Palembang.
Kemudian para pelaku memastikan korban telah meninggal dunia. "Tersangka Pongky belum puas telah melakukan pemukulan terhadap korban," tambahnya.
BACA JUGA:Aktor Utama Dibalik Kematian Pria Terkubur di Belakang Distro Anti Mahal, Akhirnya ke Palembang
Sehingga Kembali memukul korban hingga sebanyak lima kali melakukan pemukulan pada bagian leher menggunakan kunci pas, kemudian Antoni sebanyak 1 kali.
"Dari hasil visum yang kita terima maupun autopsy yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang menunjukkan korban mengalami luka pukul benda tumpul," terangnya.
Luka benda tumpul tersebut berada pada bagian belakang kepala bahkan juga pada bagian leher ada bekas jeratan pada yang terbekas pada leher korban.
"Barang bukti yang digunakan sudah kita lakukan penyitaan, dan dilakukan pendalaman melalui laporan forensik yang ada dan sudah terdapat kesesuaian atas temuan barang bukti yang ada," tambahnya.
BACA JUGA:Pinjam Motor Buat Beli Obat, 2 Pemuda di OKU Ditangkap Polisi 1 Orang Masih DPO
BACA JUGA:Wah! Sebelum Hilang dan Ditemukan Terkubur, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sempat Terima Telepon
Setelah pihaknya melakukan pendalaman , ada dua pekerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan perempuan semua akan tetapi satu perempuan dan satu laki-laki (Kelvin, red).
"Kelvin ini keponakan dari istrinya tersangka Antoni, yang selama ini bekerja di tempat distro tersangka Antoni, dan karyawan satunya perempuan inisial P yang telah kita lakukan pemeriksaan dan menjadi saksi mahkota peristiwa yang terjadi," jelasnya.
Lanjut dia mengatakan, bahwa dari barang bukti yang didapatkan hingga kesaksian saksi kunci didapatkan kecocokan atas perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut.
"Beberapa material yang digunakan untuk melakukan penguburan terhadap korban, salah satunya semen yang merupakan hasil pembelian," ungkapnya.