Polrestabes Palembang Melakukan Pemburuan DPO Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi
Polrestabes Palembang melakukan pemburuan terhadap DPO kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam Eka Saputra (25) pada Sabtu 8 Juni 2024. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.--Kurniawan
BACA JUGA:Penampakan Rumah Mewah Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
Setelah tersangka melakukan aksinya, menurut informasi bahwa selain membeli semen juga membeli rokok, diduga rokok untuk mengurangi rasa kepanikan.
Namun, kata Kapolrestabes Palembang tidak dijadikan barang bukti utama yang digunakan untuk melakukan tindakan penguburan tersebut.
Ada tiga tahapan penindakan yang tidak diketahui oleh saksi P yang mana korban tiga mengalami tindak kekerasan pada belakang ruangan di distro namun saksi P tidak melihat keberadaan korban tersebut.
"Akan tetapi saksi P melihat bercak darah dan mendapat tugas dari tersabgka Antoni untuk melakukan pembersihan, saat itu saksi P datang sekitar pukul 10.00 WIB namun tidak diperbolehkan masuk lebih dulu kedalam oleh Antoni menunggu di luar distro dengan alasan ada tamu," akunya.
Lebih jauh Kapolrestabes Palembang menjelaskan, untuk istri tersangka Antoni sendiri sedang didalami. "Untuk istrinya sedang kita dalami," bebernya.
Setelah kejadian eksekusi tersebut keterangan tersangka Antoni menceritakan kepada istrinya dan tidak mengetahui bagaimana.
Sehingga keduanya masing-masing pergi meninggalkan rumah tersebut. Saat ini kita sedang dalami keberadaan istrinya guna menyempurnakan keterangan yang bisa memberikan susunan penyelidikan yang dilakukan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".