Memahami Edukasi Lalu Lintas, Begini Imbauan Satlantas Polrestabes Palembang Ke Masyarakat

Satlantas Polrestsbes Palembang berikan imbauan kepada masyarakat agar lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Selasa 2 Juli 2024.--Kurniawan

"Ini dibuktikan dari CCTV di salah satu command center yang ada di lokasi, bahkan terlihat tampak jelas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih," jelas AKBP Yenni.

Menurut AKBP Yenni bahwa akibat melawan arus tersebut banyak pengendara lain yang terganggu bahkan membunyikan klaksonnya dan ini sangat rawan sekali terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA:Sudah Berlaku! Ini Syarat Terbaru dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Membuat atau Memperpanjang SIM 2024

BACA JUGA:Cerita Kapolda Sumsel Soal Bhayangkara, 4 Sifat Patih Gajah Mada Jadi Teladan

"Anggota yang bertugas di pos langsung melakukan pengejaran lalu menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut," tambahnya. 

Lalu menyampaikan pelanggaran dan kesalahan yang di lalui dan sempat terjadi adu argumentasi sehingga petugas langsung membawa pengemudi ke pos untuk dilakukan tindakan penilangan.

Sambung AKBP Yenni mengatakan pengemudi langsung diarahkan untuk langsung membayar briva ke Indomaret ataupun Alfamart yang terdekat. 

"Terkait video adanya pungli itu tidaklah benar, malah pengemudi tidak mempersalahkan dan mengakui kesalahannya," tegasnya.

BACA JUGA:Bahagia, Beginilah Pancaran Keluarga Sopyan Yang Mendapatkan Rumah Baru dari Kapolres Muara Enim

BACA JUGA:Melalui Zoom Meeting, Pejabat Tinggi di Polres PALI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang mengharapkan Pemerintah Kota Palembang untuk memfasilitasi kantong pakir demi melakukan Tindakan tegas kepada kendaraan Over Dimension dan Over Loading (Odol).

Hal tersebut menjadi faktor Utama penyebab belum adanya kendaraan Odol yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan Tindakan tegas.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, bahwa untuk mendukung dalam penindakan tegas terukur untuk kendaraan Odol yang menyalahi aturan lalu lintas di Palembang.

Maka Pemerintah Kota Palembang harus bisa memfasilitasi kantong parkir, sehingga bisa dilakukan Tindakan tegas seperti melakukan penilangan terhadap kendaraan Odol.

BACA JUGA:Warning! Polres PALI Pastikan Narkoba Sangat Berbahaya Bagi Generasi Muda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan