Memahami Edukasi Lalu Lintas, Begini Imbauan Satlantas Polrestabes Palembang Ke Masyarakat

Satlantas Polrestsbes Palembang berikan imbauan kepada masyarakat agar lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Selasa 2 Juli 2024.--Kurniawan

BACA JUGA:Kembangkan Kerjasama UNPOL, Polri Tempuh Cara Begini

"Dengan adanya kantong kita bisa simpan kendaraan Odol tersebut di tempat yang aman, sehingga barang bukti yang diamankan tersebut tidak merugikan semua pihak," ujarnya, Kamis 30 Mei 2024.

Untuk masalah kantong parkir ini, katanya telah dilakukan beberapa kali rapat koodinasi dengan beberapa instansi terakit, khususnya Pemerintah Kota Palembang.

Hal ini pun sudah sering dibahas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat Bersama Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa dan lainnya.

"Sudah sering bapak Kapolrestabes Palembang membahasnya untuk diberikan solusi dalam mengatasi permasalahan kendaraan Odol di Palembang," terangnya.

BACA JUGA:Dijamin Murah! Polda Sumsel Gelar Bazar UMKM di Halaman DPRD Sumsel

BACA JUGA:Jendral Bintang 2 Polda Sumsel Ini Ikut Doa Lintas Agama Via Zoom

Hingga saat ini, lanjut AKBP Yenni merangkan bahwa sudah sering melakukan penilangan terhadap kendaraan Odol yang melanggar aturan.

"Kita sudah sering melakukan penilangan seperti STNK hingga SIM untuk kendaraan Odol yang melanggar aturan," aku Kasat Lantas Polrestabes Palembang.

Tidak hanya anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang melakukan penilangan terhadap kendaraan Odol.

Tapi juga Polsek turut serta dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan Odol tersebut yang tidak lain menyalahi aturan jam melitas di dalam Kota Palembang.

BACA JUGA:Menyambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Berikut Dilakukan Polri Bersama Lintas Agama

BACA JUGA:Penuh Makna dan Kepedulian Untuk Warga, Ini Cara Dilakukan Polri

"Dari awal Mei kita mencatat ada 15 penilangan terhadap surat kendaraan Odol tapi kita belum bisa melakukan penilangan terhadap kendarannya karena tidak adanya kantong parkir di area Kota Palembang," akunya.

AKBP Yenni pun menegaskan, bahwa kendaraan yang mengangkut barang yang berlebihan adalah sesuatu kejahatan lalu lintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan