https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Warga Menyerahkan Amunisi Peluru Aktif Melalui Ketua RT Ke Pihak Berwajib

Melalui Ketua RT, masyarakat di Jalan siaran, Lorong perintis 2, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang menyerahkan Amunisi Peluru Aktif Kaliber 7,62 mm ke pihak berwajib.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Melalui Ketua RT, masyarakat di Jalan siaran, Lorong perintis 2, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang menyerahkan Amunisi Peluru Aktif Kaliber 7,62 mm ke pihak berwajib.

Penyerahan itu, dlakukan langsung oleh Ketua RT Sutio Supriatno (52) pada Ahad 30 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Yang langsung diterima oleh Kapolsek Sako, Kompol M Aidil Fitri SH.MM didampingi Kanit Reskrim, AKP Irsan, Kanit Bimas, Iptu Doel Halim dan Bhabinkamtibmas, Bripka Indra Gunawan.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Sako, Kompol M Aidil Fitri SH.MM. "Benar kita menerima serahan amunisi peluru aktif Kaliber 7,62 mm dari ketua RT Sutio Supriatno yang mana menerima serahan dari masyarakat dan di akhir Juni 2024 lalu kita menerimanya," ujar Kompol M Aidil Fitri, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga di Desa Sumber Bahagia OKU Ditangkap Massa, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dari TikTok dengan Menonton Video, Cobain Deh!

Menurut Kompol M Aidil bahwa Polsek Sako Polrestabes Palembang memberikan apresiasi kepada Sutio Supriatno yang berinisiatif menyerahkan amunisi aktif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki Senjata api ataupun Amunisi Illegal supaya diserahkan ke kantor Kepolisian terdekat," katanya.

Hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan sekaligus terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Ia menyatakan apalagi saat ini kepolisian sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan sandi operasi Senpi Musi 2024.

BACA JUGA:Wanita di Palembang Mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Karyawan J&T Ditangkap, Persoalannya Bikin Geleng Kepala

"Bagi yang memiliki senjata api dan amunisi illegal maka akan dikenakan sanksi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melakukan pemusnahan Senjata Api Rakitan (Senpira) di Polres OKI, Jumat 26 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan