Gagalkan Pengiriman Sabu Antar Provinsi, Polisi Selamatkan 5.000 Jiwa

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 Kg dari tangan tersangka HF, Rabu (15/11/2023).--Kurniawan

PALEMBANG - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu antar provinsi. 

Dengan barang bukti 1 Kilogram (Kg) sabu yang diamankan dari tersangka berinisial HF (49) warga Bangka Belitung, ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan. 

Yang berada di pelabuhan penyeberangan di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin pada 20 Oktober 2023 yang lalu. 

"Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, Rabu (15/11/2023). 

BACA JUGA:Waspada! Masa Transisi Musim, Ini Tipsnya Menjaga Daya Tahan Tubuh

Dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, hingga berhasil menemukan seseorang yang mencurigakan di Jalan POM IX, Kecamatan IB I Palembang. 

"Kemudian personel kita melakukan pemantauan terhadap seseorang ini, hingga melakukan pembuntutan dan kehilangan jejak saat berada di Jalan Angkatan 45 Palembang," katanya. 

Hingga personelnya melakukan penelusuran terhadap jalan-jalan, hingga menemukan tersangka di dalam rumah makan yang ada di pelabuhan penyeberangan di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. 

"Personel kita bergerak cepat menangkap dan mengamankan barang bukti 1 Kg sabu yang ada di dalam tas milik tersangka, dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang," tambahnya. 

BACA JUGA:Percaya Diri Libas Maroko U-17, Ji Da-Bin Yakin Timnas Indonesia U-17 Masuk Babak 16 Besar

Dari keterangan tersangka, pihaknya mendapatkan kalau barang haram di dapatkan dari salah satu Kabupaten yang ada di Sumsel. 

"Informasi yang kita dapatkan tersangka ini mendapatkan barang haram dari salah satu Kabupaten di Sumsel, dan akan tersangka edarkan di wilayah Bangka Belitung," terangnya. 

Dari riwayat tersangka sendiri merupakan pemain lama, yang berperan mengambil dan mengedarkan barang haram itu sendiri. "Tersangka ini merupakan pemain lama, dan dari catatan kita merupakan residivis," tambahnya. 

Jadi untuk status tersangka sendiri pengedar, atas ungkap kasus yang berhasil terungkap setidaknya ada sekitar 5.000 jiwa terselamatkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan