Gagalkan Pengiriman Sabu Antar Provinsi, Polisi Selamatkan 5.000 Jiwa

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 Kg dari tangan tersangka HF, Rabu (15/11/2023).--Kurniawan

BACA JUGA:Gercep, Perbaiki Pipa Sambungan Air Bersih Di Kikim Selatan Lahat, Ini 20 Titik Yang Alami Kerusakan

Sementara itu, tersangka HF mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. "Saya baru satu kali ini melakukan ini, saya mengambil barang haram itu di Kabupaten Martapura dan akan diantarkan ke Bangka Belitung," ungkapnya.

Untuk upahnya sendiri pengantaran ini sebesar Rp25 juta. "Saya belum mendapatkan upah tapi untuk mengambil barang itu, saya dikasih Rp2 juta," tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan