ALHAMDULILLAH! Tuntutan Dikabulkan, Disnaker Anjurkan Batalkan Surat Pemberhentian Mantan Dosen UKB
Terus bergulir perkara mengenai Perkara pemberhentian mantan Dosen UKB Dr Conie Pania Putri SH, MH menuai hasil dengan urat pemberhentian Matan Dosen UKB Dibatalkan Disnarker Kota Palembang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ryan Gumay.--Kurniawan
Untuk itu, pihaknya telah mempersiapkan surat tanggapan yang intinya ada 5 poin yang akan disampaikan, yakni pertama menegaskan sangat menerima dan sepakat.
Atas seluruh isi anjuran mediator hubungan industrial Disnaker Kota Palembang, kedua bahwa klien kami memohon kepada pihak UKB Palembang.
BACA JUGA:Wanita di Palembang Mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Karyawan J&T Ditangkap, Persoalannya Bikin Geleng Kepala
Untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan seluruh anjuran Disnaker Kota Palembang nomor 560/954d/Disnaker-III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
"Lalu, ketiga kita ingin pihak UKB Palembang secara tegas melakukan atau meminta untuk kesediaannya segera menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media cetak maupun elektronik," ungkapnya.
Hal ini yang dibuktikan dengan lampiran pemberitaan tersebut tertuju kepada kami selaku kuasa hukum.
Ke empat pihaknya meminta mengaktifkan kembali NIDN di Porlap Dikti (hombase) S2 Hukum Universitas Kader Bangsa.
BACA JUGA:Ini Cara Bos Distro Anti Mahal Rencanakan Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Melakukan Pemburuan DPO Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi
Dan kelima membayar gaji selama 2 bulan terhitung sejak surat pemberhentian hingga dikeluarkannya anjuran Disnaker Kota Palembang.
Ditambahkan Ryan adapun poin selanjutnya ke enam ini adalah membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.
"Kami selaku kuasa hukum mewakili pemberi kuasa mengucapkan terima kasih kepada mediator Disnaker Kota Palembang yang telah objektif, transparan, terkait dengan pengaduan kami yang telah diselesaikan melalui anjuran Disnaker," jelasnya.
Ryan mengungkapkan, memohon kepada Kepala LLDIKTI wilayah II Palembang yang telah menerima pengaduan kami nomor surat 229 tanggal 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Ya Ampun, Aktor Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi Terancam Pasal Pembunuhan Berencana