ALHAMDULILLAH! Tuntutan Dikabulkan, Disnaker Anjurkan Batalkan Surat Pemberhentian Mantan Dosen UKB
Terus bergulir perkara mengenai Perkara pemberhentian mantan Dosen UKB Dr Conie Pania Putri SH, MH menuai hasil dengan urat pemberhentian Matan Dosen UKB Dibatalkan Disnarker Kota Palembang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ryan Gumay.--Kurniawan
BACA JUGA:Ini Peran Karyawati Distro Anti Mahal Saat Sang Bos Menghabisi Pegawai Koperasi di Palembang
Untuk segera ditindaklanjuti mengingat anjuran ini akan serta pihaknya sampaikan tembusan dan juga melayangkan pengaduan untuk rapat dengar pendapat kepada Ketua DPRD provinsi Sumsel.
"Terkait dengan persoalan yang dialami klien kami, inilah yang kami sampaikan kepada masyarakat dan utama kepada pihak UKB," bebernya.
Hal ini agar taat dan patuh terhadap hukum atas persoalan yang sudah selesai di tahap Disnaker ini jangan sampai ada pembiaran dan kami akan tetap kawal sampai dimana proses agar klien kami mendapatkan hak hak dalam porsi keadilan.
Sementara itu, Dr Conie Pania Putri SH, MH mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena apa yang menjadi tuntutan atau hak hak dirinya itu di kabulkan oleh Disnaker Kota Palembang.
BACA JUGA:Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Karyawan Koperasi, Aparat Kepolisian Dapat Ucapan Berikut Ini
"Disnaker Kota Palembang merupakan lembaga yang berwenang mengadili pengaduan kami, tentunya kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi hasilnya," katanya di kantor Ryan Gumay Law Firm.
Secara hukum seperti anjuran dari Disnaker tadi bahwa surat pemberhentian dirinya cacat hukum. "Tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni pada UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja. Terutama selama dua bulan ini masyarakat khususnya Kota Palembang telah mengikuti pemberitaan terkait saya," urainya.
Menurutnya saat ini dirinya sekarang ingin memulihkan nama baik nya bahwa dinyatakan memang tidak bersalah. "Inilah saatnya pemulihan nama baik saya," tegasnya.
Sejak awal lanjut dia mengatakan bahwa saya tidak pernah melanggar peraturan peraturan yang dikategorikan berat.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya Ryan Gumay Law Firm yang sudah mendampingi selama ini," ucapnya.
Bahkan ia juga mengucapkan kepada Kepala Disnaker Kota Palembang dan mediator yang telah memfasilitasi kami selama perselisihan ini.