Aksi Tawuran Yang Menyebabkan Seorang Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi
Aksi tawuran yang menyebabkan seorang meninggal dunia, Senin 24 Juni 2024, tersangka di serahkan pihak keluarga ke kantor Polisi. Hal tersebut diterangkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.--Kurniawan
Lalu tersangka tiba di TKP kemudian diberikan oleh temannya inisial F senjata tajam berupa celurit. Dan saat terjadi tawuran pecah.
Disaat korban hendak melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor dengan E. Tiba - tiba tersangka datang dari arah belakang.
BACA JUGA:Heboh! Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Ini Akhiri Hidup dengan Cara Tak Wajar, Kondisinya Mengenaskan
BACA JUGA:Wah! Warga Menyerahkan Amunisi Peluru Aktif Melalui Ketua RT Ke Pihak Berwajib
"Tersangka dengan celurit langsung membacok korban di bagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali, melihat korban terluka teman-temannya langsung membawa ke rumah sakit Pelabuhan," jelasnya.
Namun, di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong. Kombes Pol Harryo mengatakan bahwa dalam peristiwa ini, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi yakni Az (16), RF (18), AL (17), DG (17), SL (16), RY (16), ID (22), MA (18), TR (18), EG (18) dan RA (16).
Dan untuk barang bukti yang telah di sita berupa 1 lembar baju kaos pendek warna putih merek Converse yang berlumuran darah disita dari orang tua korban.
Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat disita dari teman korban E, 1 jaket warna biru Dongker, disita dari tersangka, 1 celana pendek warna abu-abu disita dari tersangka. "Atas ulahnya tersangka akan di sangsikan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga di Desa Sumber Bahagia OKU Ditangkap Massa, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Wanita di Palembang Mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".