https://palpres.bacakoran.co/

Caleg Terpilih Maju Pilkada Lahat 2024 Tak Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU

Caleg Terpilih Maju Pilkada Lahat 2024 Tak Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU-kolase-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Tepat pada November 2024 seluruh Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Termasuk juga Kabupaten Lahat bakal digelar untuk memilih siapa Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Nah, apabila calon legislatif (caleg) yang terpilih pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu.

Kemudian maju pada bursa pencalonan kepala daerah, maka yang bersangkutan tidak wajib mengundurkan diri.

BACA JUGA:Dukungan Mengalir Deras! Pasangan Parisman SE - Yudha Hermawan Yakin Menangkan Pilkada Lahat 2024

BACA JUGA:Tembok Penahan Longsor Sepanjang 12 Meter di Desa Danau Belidang Lahat Ambruk, Ini Penyebabnya

"Hal ini disebabkan status caleg terpilih tersebut belum dilantik sebagai anggota legislatif. Kalau caleg terpilih tidak mesti mundur, karena waktunya adalah dua hari setelah pelantikan, dan itupun kalau setelah ditetapkan sebagai calon kandidat di Pilkada," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Sarjani melalui Kasubbag Teknis Pemilu, Dahnis SE, Senin 8 Juli 2024.

Ia menerangkan, jadi selama statusnya bukan anggota legislatif maka idak diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Sementara Anggota DPRD yang maju di Pilkada Tahun 2024 itupun ada tahapannya yakni, mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon atau kandidat. 

"Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 14 ayat 2 huruf q, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," papar dirinya.

BACA JUGA:Pengurus DPC APDESI Lahat Audensi dengan Pj Bupati, Ini yang Dibicarakan

BACA JUGA:Pemdes Keban Agung Lahat Salurkan 110 Karung Bantuan Beras, Ini Tujuannya

Dikatakannya, rekapitulasi akhir masa jabatan (AMJ) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat periode 2019 adalah 22 Agustus 2024. 

"Makanya kita tetap berpedoman dengan aturan yang ada, pendek kata, tidak diwajibkan mengundurkan diri," beber Dahnis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan