Caleg Terpilih Maju Pilkada Lahat 2024 Tak Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU
Caleg Terpilih Maju Pilkada Lahat 2024 Tak Wajib Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU-kolase-
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lahat, HM Safrani Cikmin SH menyebutkan, hingga sampai saat ini belum ada usulan pergantian antar waktu DPRD Lahat lantaran ikut Pilkada Lahat.
Memang ada yang mencalonkan diri di Pilkada, namun statusnya bakal calon belum ditetapkan.
BACA JUGA:Harga Kopi Meroket! Petani Kawe di Kabupaten Lahat Siap Kaya Mendadak
"Meski ada yang daftar jalur independen, tapi belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Jadi belum ada sampai saat ini," ujarnya.
Dia meminta, pihaknya akan memproses apabila ada wakil rakyat maju pada pencalonan kontestasi pada saat pilkada serentak 2024.
"Kalau sudah ada surat rekomendasi dari Partai Politik tempat caleg terpilih itu bernaung, dan juga dari KPU maka kami akan sesegera mungkin untuk memprosesnya," tukasnya.