Wah! Pemilik Sumur Ilegal di Sungai Lilin Ditangkap Anggota Polda Sumsel Gara-Gara Masalah Ini

Pemilik sumur minyak Ilegal di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemilik sumur minyak Ilegal di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hal ini tidak terlepas dari terbakar sumur minyak illegal tersebut pada 28 Juni 2024 lalu yang menewaskan empat orang pekerja. 

Selain merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari sungai Dawas. Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48).

Yang merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Sebanyak 12 Orang Perwakilan Polda Sumsel Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

BACA JUGA:Musrenbag Polri Menjadi Momen Spesial Bagi Jajaran Polda Sumsel, Gara-gara Pencapaian Ini

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, Kapolres Muba AKBP Imam Safeii, SIK, M Si mengatakan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat.

Yang berada di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah mencemari sungai Dawas. 

"Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai," kata Bayu, Rabu 10 Juli 2024.

Dikatakan Kompol Bayu, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.

BACA JUGA:Dapat Penghargaan Dari KemenPAN-RB, PJU Polda Sumsel Ini Turun Langsung

BACA JUGA:SSDM Polri Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Versi PEKPPP Nasional

"Pada 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan